Kriminal, kriminalisasi dan dikirminalisasi.. Bentuk dan penjelasanya!

[portalkarang] kriminal,  kriminalisasi  dan dikirminalisasi...

Tahun 2016 - 2017  menjadi ajang kriminalisasi terhadap ulama dan kriminal penguasa(sebagai tuduhan) dari masyarakat muslim.

Era kepemimpinan Joko Widodo dianggap era yang cenderung menguntungkan golongan pendukunganya(baca: partai pengusung dan pengembang ataupun yang terlibat)  lalu apa pengertian dari kriminal,  kriminalisasi dan dikirminalisasi

Kriminal merupakan tindakan melanggar hukum,  aturan dan membuat kerugian terhadap individu,  masyarakat atau negara.

Bentuk tindak kriminal berkaitan dengan fisik ataupun verbal.  Fisik contohnya perang,  verbal dengan menggunakan media atau menjatuhkan karakter.

Kriminalisasi merupakan tindakan dengan perencanaan dan terprogram.  Prosesnya dengan tujuan untuk menguasai atau membuat musuh dan lawan kalah dengan tidak sadar.


Bentuk kriminalisasi bisa berupa fisik maupun verbal.  Fisik dengan menggunakan bergambar cara tuduhan terselubung menggunakan intelijen ataupun aparat berwenang yang sudah dikondisikan,  secara verbal menggunakan alat media untuk terus mengabarkan berita keburukan.

Dikirminalisasi merupakan bentuk dari keberhasilan tindakan kriminal terhadap seseorang yang berpengaruh.  Bentuk kriminalisasi dengan hukum dan sebagai konsekuensi hukum akan mendapat kebencian dari masyarakat luas dengan beragam tuduhan.

Apakah di indonesia sedang ada upaya kriminalisasi terhadap ulama,  mungkin bisa demikian,  karena dari segala lini,  baik aparat bersenjata maupun aparat peradilan sedang berusaha mengincar pucuk pimpinan aksi 212. Masyarakat muslim Indonesia menyadari hal tersebut dan Jika aparat bersenjata menggunakan kewenangannya dan aparat peradilan sembarangan dalam menjatuhkan hukum,  tidak akan menutup kemungkinan akan terjadinya konsultasi di masyarakat bawah untuk menggalang kekuatan dalam menegakkan hukum keadilan yang benar. 
Previous
Next Post »